Senin, 19 November 2018

Jempolmu Harimaumu

Sudah dengar kasus yang menimpa ibu Baiq Nuril Maknun?
Beritanya pernah tayang di Liputan6 SCTV pada jumat (16/11/2018)

Ibu Nuril dInyatakan bersalah karena melanggar Pasal 27 ayat satu UU ITE dan terpaksa harus Menerima hukuman 6bulan penjara dan denda Rp 500jt

Siapakah beliau yang kini akhirnya viral di media sosial?

Ibu Baiq Nuril Maknun ternyata seorang pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram.

Beliau mendapakan pelecehan seksual dari kepala sekolah SMA Negeri 7 Mataram pada 2012 yang lalu dan merekam pembicaraan cabul kepala sekolah tersebut lalu mempostingnya di media sosial.

Lucunya bukan kepala sekolah yang mendekam di balik jeruji besi, ibu Nuril yang justru harus mendekam di penjara. Beliau dilaporkan telah merekam percakapan asusila yang dilakukan oleh kepala sekolahnya.

Ibu Nuril adalah korban tindakan asusila sekaligus korban kekuatan jempolnya sendiri.

Tepatlah kiranya kata pepatah "kalau dulu mulutmu harimaumu, zaman sekarang, jempolmu harimaumu"

Melihat kasus yang terjadi pada ibu Nuril, saya teringat kejadian yang menimpa saya beberapa waktu lalu.

Seorang netizen yang tidak saya kenal dan tidak pernah bertemu tiba-tiba membagikan sebuah postingan di media sosial dengan konten berisi buly, ejekan, hinaan, fitnah, ujaran kebencian, dan ajakan untuk membenci saya. Disitu disebutkan bahwa saya menjadi penyebab kematian seseorang dan disebut sebagai pelakor.

Konten tersebut selain berisi teks juga berisi foto-foto pribadi saya yang saya simpan di akun media sosial saya yang sengaja saya gembok, supaya hanya saya yang bisa melihatnya. Bagaimana cara dia mencuri foto-foto itu?
Entahlah ..
Bukan itu yang mau saya tulis di sini.

Ketika mendapat screenshoot dari teman mengenai konten tersebut, rasanya dunia mendadak berhenti berputar. Saya seperti berada di ruang hampa udara, dimana badan melayang-layang lalu tegak lurus dengan kaki di atas, kepala di bawah.

Pusing !!

Betapa jahatnya netizen mengusik kehidupan saya yang notabene cuma ibu rumah tangga. Artis bukan, selegram juga bukan. Kenal juga kagak. Napa koq niat banget mencemarkan nama saya sebagai pembunuh dan pelakor. Membagikan kontennya di grup-grup media sosial lalu mengajak orang lain secara berjamaah menghujat saya.

Berhari-hari saya diteror messenger berisi caci maki sumpah serapah dan ujaran kebencian.

Kalau melihat fenomena ini logislah, dulu iblis gk mau sujud sama manusia.
Lha bisa dibayangkan betapa bodohnya manusia mempercayai sebuah konten dan komen-komen di dalamnya tanpa menelusuri kebenarannya seperti apa.

Upss maaf 😂
Saya juga manusia toh 😂

Saat kita dijudge dan dipermalukan di medsos, sakit dan malu, jelas. Saat itu betapa inginnya saya menjawab setiap komen cercaan dan hinaan mereka. Betapa inginnya berteriak histeris penuh kemarahan.

Tapi kalo besok lusa tetiba saya jadi emak-emak idol (cieee😅), semua ocehan saya itu bisa jadi akan menghancurkan saya, ya kan hehe ..

So akhirnya saya memilih menutup akun medsos saya untuk sementara. Sampai  beritanya tenggelam, sampai tak terbaca oleh edge rank, sampai semua tenang, aman, damai, terkedali.

Kenapa memilih diam?
Kenapa tidak mencoba melakukan serangan balik. Minimal melaporkan postingan tersebut kepada pihak berwajib?
Manusia milenium yang otaknya ditaro diujung jempol bukankah pantas dituntut telah melakukan pelanggaran pasal-pasal dalam UU ITE ?
Dan, bukankan diam dan menghindar akan membuat sebagian orang berfikir konten tersebut adalah benar?

Iya, sebagian ya. Catat, sebagian !!

Sebagian lagi mungkin akan berfikir, diam saya adalah cara paling bijak menyikapi sikap mbak pembuat konten yang beg*nya udah kayak spidol .. PERMANENT !!

(Ya gimana gk beg*, cuma bermodalkan "kata orang" dan foto-foto curian, tanpa pikir pajang membagikannya di media sosial. Lha kalo saya sekelas Nia Ramadhani atau kami sedang ada perjanjian bisnis, bisa jadi menjatuhkan saya adalah untuk sebuah tujuan. Lha ini? Kenal gk, hubungan binis juga gk. Keuntungan apa yang dia dapat setelah merusak nama orang lain, sumpah daah .. sampai hari ini saya gk ngerti 😂

Saya pikir sedetail apapun sanggahan yang saya berikan, mereka yang membenci saya tidak akan pernah percaya penjelasan saya. Tapi mereka yang kenal saya, tau saya, tidak perlu penjelasan apapun. Tentunya mereka adalah pemilik hati yang bersih dan fikiran yang jernih yang tau dimana menempatkan diri sebagai netizen yang bijak.

Lalu, sekali lagi, kenapa tidak lapor pihak berwajib ?
Biar tau rasanya dekem di penjara plus denda ratusan juta hingga milyaran rupiah.

Lhaaa iyaa dia dekem paling berapa bulan selesai, dapet makan tidur gratis lagi. Trus yang nanggung malu seumur hidup siapa?
Saya kan?

Dunia maya itu penuh dengan jutaan netizen yang maha benar. Semakin sebuah masalah diperdebatkan, semakin si korban viral alias terkenal. Kalo viral karena prestasi sih bagus. Lhaa ini viral karena gosip emak berdaster ..

Hadeuhh ...

Gk lah.
Biarlah semua konten itu tenggelam bersama waktu
Kalau hukum di dunia tidak bisa bicara, ya tunggu saja nanti hukum Allah berlaku sama dia

Inget lho, menyebar fitnah dan membuka aib orang itu sama seperti makan bangkai saudaranya sendiri.

Belajar dari kasus ibu Nuril, melalui tulisan ini saya ingin mengingatkan anda, berhati-hatilah dalam bermedia sosial. Jangan sampai jempol anda menggiring anda ke dalam masalah.

• Hindari memposting akidah, kehidupan, kesalahan, masalah apalagi aib orang lain,  entah itu berupa rekaman video atau foto.
• Hindari membuat konten yang isinya membuly, menghina, apalagi menyebar fitnah.
• Hindari mengcopy-paste, like and share berita yang tidak bermanfaat, bersifat hoax atau share tentang sesuatu yang anda sendiri tidak bisa membuktikan kebenarannya

Jika anda suka melakukan ketiga poin tersebut, bersiaplah berhadapan dengan gugatan atas pasal-pasal berikut :

asal 27 ayat (3)  UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

SANKSI - Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Sanksi (Pasal 45 Ayat 2)  UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)

( Sumber: https://m.facebook.com/notes/muhammad-eko-avianto/pidana-penjara-dan-denda-terkait-pasal-pencemaran-nama-baik-dalam-uu-ite/10155820499465582/ )

Akhir kata, semoga saya dan anda, para emak berdaster  bisa lebih cerdas menggunakan jempol. Ingatlah, tidak semua orang sama dengan saya, manis, baik hati, memilih diam saat dibuly, lebih suka bermain di dunia literasi daripada bergosip sana sini 😄

Catatan penting untuk tulisan kali ini adalah, jadilah emak viral yang kreatif, cerdas dan bijak

Salam  ðŸ˜˜


Tidak ada komentar:

Posting Komentar